Tugas
- Menetapkan kebijakan program pengawasan intern bidang non-akademik
- Pengawasan Intern terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik
- Memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik atas dasar hasil pengawasan intern
Wewenang
- Memperoleh akses tidak terbatas atas data dan informasi dari unit kerja di UB
- Melakukan verifikasi, uji validitas, dan reliabilitas terhadap data dan informasi yang diperoleh
- Melakukan koordinasi dengan seluruh unit kerja di UB
- Melakukan koordinasi dengan APIP dan/atau pemeriksan Eksternal
- Mendampingi APIP dan/atau pemeriksan Eksternal dalam melakukan pengawasan