SATUAN PENGAWAS INTERNAL

UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 43 Tahun 2022 tentang Satuan Pengawas Internal, Satuan Pengawas Internal merupakan salah satu unit kerja yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dibentuk untuk melaksanakan proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga terbentuk Good University Governance.

— BERITA —

SPI UB Menerima Kunjungan dari SPI Universitas Sebelas Maret

SPI UB Menerima Kunjungan dari SPI Universitas Sebelas Maret

Satuan Pengawas Internal (SPI) menerima kunjungan dalam rangka studi banding dari Tim SPI Universitas Sebelas Maret selama 2 hari pada tanggal 7 - 8 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Senat Lantai 2 Rektorat UB dan Ruang Rapat SPI Lantai 3 Gedung Rektorat. Kunjungan...

read more
Dukungan Terhadap Budaya Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Dukungan Terhadap Budaya Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Sebagai bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan berkelanjutan, sivitas akademik di kampus ini aktif mendukung budaya gaya hidup ramah lingkungan. Kami percaya bahwa setiap langkah kecil yang diambil dapat memberi dampak besar dalam...

read more
Tinjauan Manajemen SPI Semester II Tahun 2024

Tinjauan Manajemen SPI Semester II Tahun 2024

Kegiatan Tinjauan Manajemen Semester I dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat, tanggal 20 – 21 Desember 2024 yang bertempat di UB Guest House. Kegiatan Tinjauan Manajemen Semester II dilakukan pemaparan evaluasi porgram kerja dan diskusi oleh Manager Representative...

read more
SPI UB Menerima Kunjungan dari SPI Universitas Hasanuddin

SPI UB Menerima Kunjungan dari SPI Universitas Hasanuddin

Universitas Brawijaya melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) menerima kunjungan dalam rangka studi banding dari Tim SPI Universitas Hasanuddin, bertempat di Ruang Rapat Senat Lantai 2 Rektorat UB, Kamis (28/11/2024). Kunjungan ini diterima oleh Ketua SPI UB dan Tim....

read more
Entry Meeting Audit Operasional Fakultas Hukum

Entry Meeting Audit Operasional Fakultas Hukum

Berdasarkan Surat Tugas Rektor Nomor 10534/UN10/B/PA.00/2024 tentang Pelaksana Audit Operasional Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Tahun Anggaran 2023 dan 2024, Satuan Pengawas Internal melakukan entry meeting pada tanggal 25 November 2024. Ruang lingkup...

read more

— PENGHARGAAN —

— INFORMASI PELAPORAN E-LHKPN —

  1. Sesuai Peraturan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran 4. Surat Kuasa menjadi syarat LHKPN dapat Terverifikasi Lengkap. Apabila tidak menyampaikan kekurangan Surat Kuasa selama 30 hari kalender sejak LHKPN, maka laporan akan dikembalikan menjadi Draft/Belum Lapor, sehingga mempengaruhi tingkat kepatuhan unit kerja dan Kementerian.
  2. Status Pelaporan LHKPN dinyatakan lengkap jika status laporan DIUMUMKAN LENGKAP, jika terdapat status laporan PERLU PERBAIKAN, mohon segera diperbaiki sesuai dengan informasi yang diberikan oleh KPK melalui e-filing dan/atau email.

— DIDUKUNG OLEH —